All confession of faith entries

XXV. Pernikahan

XXV. Pernikahan
1689 Baptist Confession of Faith

1.     Pernikahan itu harus terjadi antara seorang pria dengan seorang perempuan. Tidak diperbolehkan seorang pria beristri lebih dari satu wanita pada waktu yang sama, tidak diperbolehkan pula bagi seorang perempuan untuk bersuami lebih dari satu pada waktu yang sama.
Kej 2:24; Mal 2:15; Mat 19:5, 6

2.     Pernikahan dijadikan Allah agar suami istri saling menolong, agar banyaknya manusia bertambah dan kesusilaan dicegah.
Kej 1:28; 2:18; 1Kor 7:2, 9

3.     Semua manusia halal menikah asalkan mereka mampu memberikan pertimbangan mereka yang sehat. Namun orang Kristen berkewajiban menikah di dalam Tuhan. Oleh karena itu semua yang percaya seharusnya tidak menikah dengan orang yang tidak percaya atau orang yang menyembah berhala. Tidak patut juga orang saleh menikah dengan orang jahat atau penganut ajaran yang sesat.
Ibr 13:4; 1Tim 4:3; 1Kor 7:39; Neh 13:25-27

4.     Pernikahan dilarang di antara orang yang mempunyai hubungan keluarga dalam tingkatan tertentu seperti ditentukan dalam Firman Allah. Pernikahan sumbang tidak boleh disahkan oleh hukum manusia maupun persetujuan yang bersangkutan. Kedua orang itu tidak pernah dapat hidup secara benar sebagai suami istri secara benar.
Im 18; Mrk 6:18; 1Kor 5:1

Published on July 27, 2026