Semua entri pengakuan iman

XXVI. Gereja

XXVI. Gereja
Pengakuan Iman Baptis 1689

1.     Gereja universal atau umum tidaklah kelihatan, mengingat karya Roh dan anugerah kebenaran terjadi di dalam diri orang percaya. Gereja itu terdiri dari semua orang pilihan, yang sejak dahulu menjadi satu dibawah naungan kepala-Nya yaitu Kristus. Gereja adalah mempelai perempuan, tubuh dan kepenuhan Kristus yang memenuhi semua dan segala sesuatu.

Ibr 12:23; Kol 1:18; Ef 1:10, 22; Ef 1:23, 5:23, 27, 32

2.     Semua orang di seluruh dunia yang mengaku percaya akan Injil dan menaati Allah menurut Injil dan Kristus, boleh disebut orang kudus yang kelihatan. Orang itu dapat dianggap orang suci selama pengakuannya tidak dirusak oleh penyelewengan yang pokok atau hidup yang tidak senonoh. Semua gereja harus terdiri dari orang kudus.
1Kor 1:2; Kis 11:26; 7; Rm 1:7; Ef 1:20-22

3.      Gereja yang paling murni di dunia masih dapat terganggu oleh anggota yang belum sungguh – sungguh diselamatkan dan dengan tafsiran yang salah. Sesungguhnya, sudah ada beberapa gereja yang telah menyeleweng, sehingga bukan menjadi gereja Kristus lagi melainkan menjadi “jemaah iblis.” Walaupun demikian Kristus selalu mempunyai kerajaan-Nya di dunia sampai akhir zaman. Kerajaan-Nya terdiri dari orang yang percaya akan Dia dan mengakui nama-Nya.
1Kor 5:2; Why 2:3; 2Tes 2:11, 12; Mzm 71:17; 102:28; Mat 16:18

4.     Tuhan Yesus Kristus adalah Kepala Gereja. Oleh ketentuan Allah Bapa, Kristus berkuasa memanggil, mendirikan, mengatur dan memerintah jemaat. Tuhan Yesus Kristus adalah satu-satunya Kepala Gereja. Karena itu, tidak seorang pun dapat mengambil kedudukan-Nya. Berdasarkan Kitab Suci, klaim-klaim kepausan dipandang bertentangan dengan otoritas Kristus dan mencerminkan ciri-ciri antikristus yang meninggikan diri di dalam gereja. Pada akhirnya, Kristus akan datang dalam kemuliaan-Nya untuk menghakimi segala yang melawan-Nya dan menegakkan kerajaan-Nya yang kekal.
Kol 1:18; Mat 28:18-20; Ef 4:11,12; 2 Tes 2:2-9

5.     Dengan menjalankan kuasa yang dipercayakan kepada-Nya, Tuhan Yesus, melalui pelayanan Firman-Nya dan Roh-Nya memanggil dari dunia semua orang yang diberikan kepada-Nya oleh Bapa-Nya. Orang itu dipanggil agar dapat hidup di hadapan Kristus sambil menjalankan perintah-Nya yang disampaikan kepadanya dalam Firman-Nya. Semua yang terpanggil diperintahkan mewujudkan perkumpulan – perkumpulan khusus yaitu gereja – gereja, supaya saling membangun dan mengadakan kebaktian umum yang harus diadakan selama mereka berada di dunia.
Yoh 10:16; 12:32; Mat 28:20; Mat 18:15-20

6.     Anggota – anggota gereja itu menjadi orang suci oleh karena panggilan ilahi. Mereka terang – terangan menyatakan dan menunjukan kepatuhan mereka kepada panggilan Kristus baik dengan pengakuan mereka akan Kristus maupun dengan perilaku hidup mereka. Mereka dengan suka rela setuju untuk bersekutu bersama – sama menurut petunjuk Kristus sambil menyerahkan diri kepada Tuhan dan yang satu kepada yang lain. Mereka tunduk sepenuhnya kepada tuntutan Injil.
Rm 1:7; 1Kor 1:2; Kis 2:41; 5:13, 14; 2Kor 9:13

7.     Kristus telah memberikan semua kuasa dan wewenang kepada gereja – gereja yang berhimpun menurut kehendak-Nya yang dinyatakan di dalam Firman-Nya. Gereja – gereja mempunyai segala kuasa dan wewenang yang diperlukan untuk melaksanakan segala tata kebaktian dan ketertiban yang diperintahkannya. Kuasa dan wewenang itu mencakup penetapan perintah – perintah dan peraturan – peraturan yang diperlukan bagi pelaksanaan kuasa dan wewenang gereja yang baik.
Mar 28:18; 1Kor 5:4, 5, 13; 2Kor 2:6-8

8.     Gereja setempat yang dikumpulkan dan diorganisasikan sepenuhnya menurut kehendak Kristus, terdiri atas pejabat – pejabat dan anggota – anggota. Oleh ketentuan Kristus, pejabat – pejabat yang harus dipilih dan diangkat oleh sidang jemaat yang dipanggil untuk berkumpul ialah penatua dan diaken. Pejabat – pejabat bertanggung jawab mengurus apa yang ditentukan oleh Tuhan dan untuk mempergunakan wewenang yang dipercayakan kepadanya bagi pelaksanaan tugas – tugasnya. Pengaturan ini harus diteruskan di dalam gereja sampai akhir dunia.
Kis 20:17, 28; Fil 1:1

9.     Menurut ketentuan – ketentuan Kristus setiap orang yang telah dijadikan memenuhi syarat dan diberi karunia yang perlu oleh Roh Kudus harus dipilih dan dipanggil sebagai penatua oleh pemungutan suara gereja itu sendiri. Ia harus dengan khidmat dikhususkan melalui puasa dan doa maupun dengan tumpangan tangan atasnya oleh para penatua jemaat jika sudah ada di jemaat itu. Seperti itu juga seorang diaken; harus dipilih dengan pemungutan suara jemaat dan dikhususkan oleh doa dan penumpangan tangan.
Kis 14:23; 1Tim 4:14; Kis 6:3, 5, 6

10.  Gembala sidang sebagai orang yang bertanggung jawab kepada Tuhan dituntut secara konsisten memperhatikan pelayanannya bagi Kristus di dalam gereja-Nya, yaitu pelayanan doa dan pelayanan Firman, maupun mengusahakan kesejahteraan jiwa orang, sebagai seseorang yang harus memberi pertanggungjawaban kepada Allah. Karena itu jemaat – jemaat yang dilayani berkewajiban memberikan menurut kemampuannya, bukan hanya hormat yang layak tetapi juga memberikan cukup banyak harta benda dunia agar mereka dapat hidup dengan kenyamanan tanpa melibatkan diri dengan pekerjaan kegerejaan. Honorarium yang diberikan kepada gembala sidang diharapkan cukup untuk mereka dapat berbuat murah hati kepada orang lain. Pengaturan seperti ini dituntut oleh hukum alam sendiri dan oleh Tuhan Yesus yang menghendaki bahwa mereka yang memberitakan Injil, harus hidup dari permberitaan Injil.
Kis 6:4; Ibr 13:17; 1Tim 5:17, 18; Gal 6:6, 7; 2Tim 2:4; 1Tim 3:2; 1Kor 9:6-14

11.  Walaupun penatua atau gembala sidang bertugas terus – menerus giat dalam penyampaian Firman Allah, namun penyampaian Firman tidak terbatas kepada mereka sendiri. Roh Kudus melengkapi orang lain dengan karunia yang diperlukan untuk menyampaikan Firman Allah. Bila ada orang yang diberi karunia untuk menyampaikan Firman, orang itu boleh dan wajib berkhotbah sesudah ia dipanggil dan disetujui oleh jemaat untuk berkhotbah.
Kis 11:19-21; 1Per 4:10, 11

12.  Semua orang percaya berkewajiban menjadi anggota gereja setempat di mana dan kapan mereka ada kesempatan. Semua yang diterima sebagai anggota gereja setempat berada di bawah tata cara dan pemerintahan gereja itu menurut peraturan Kristus.
1Tes 5:14; 2Tes 3:6, 14,15

13.  Anggota gereja yang disalahkan oleh anggota lain dan sudah mengikuti peraturan yang terdapat di dalam Kitab Suci tentang hal itu, tidak boleh mengganggu kedamaian gereja itu. Orang itu juga tidak boleh absen dari kegiatan – kegiatan jemaat dan pelaksanaan upacara agung karena mereka tersinggung oleh anggota lain. Orang itu harus menunggu pekerjaan Kristus melalui usaha jemaat untuk menyelesaikan masalah itu ketentuan Kristus.
Mat 18:15-17; Ef 4:2, 3

14.  Semua anggota gereja setempat berkewajiban berdoa terus – menerus bagi kebaikan dan kesuksesan semua gereja Kristus, di mana saja gereja – gereja berada. Di dalam daerah mereka, anggota gereja wajib menolong menurut panggilan mereka semua orang percaya untuk melaksanakan karunia – karunianya. Oleh karena itu patut bagi gereja – gereja mencari persekutuan bersama menurut kesempatan yang Tuhan berikan kepadanya.
Ef 6:18; Mzm 122:6; Rm 16:1, 2; 3Yoh 8-10

15.  Satu gereja atau gereja – gereja pada umumnya wajib bertindak bila kedamaian, kesatuan, dan perkembangan jemaat terancam bahaya persolan, pertentangan – pertentangan tentang doktrin atau pemerintahan gereja. Sama halnya jika satu anggota atau beberapa anggota sebuah jemaat dirugikan oleh hukuman jemaat yang tidak cocok dengan kebenaran dan/atau tata cara gereja. Kristus berkehendak dalam kasus – kasus seperti itu bahwa gereja – gereja yang bersekutu bersama akan bertemu dan berunding bersama melalui wakil – wakilnya. Wakil – wakil itu berusaha memberi nasihat tentang masalah – masalah itu kepada semua gereja yang bersangkutan. Harus dimengerti bahwa wakil – wakil yang dikumpulkan demikian itu tidak diberi wewenang gereja sama sekali, maupun mempunyai hak menurut hukum untuk menghakimi atau menghukum sebuah jemaat atau seseorang. Wakil – wakil itu tidak berhak memaksa jemaat – jemaat atau pejabat jemaat menaati pendapatnya.
Kis 15:2, 4, 6, 23, 25; 2Kor 1:24; 1Yoh 4:1

Diterbitkan pada 29 Juli 2026