1. Allah memberikan kepada Adam suatu hukum yang ditulis dalam hati Adam, hukum itu menuntut ketaatan lengkap. Allah juga memberikan suatu peraturan khusus yaitu bahwa Adam tidak boleh makan buah dari pohon pengetahuan tentang yang baik dan yang jahat. Dengan demikian Adam dan keturunan Adam terikat pada ketaatan secara prbadi, ketaatan yang lengkap, yang teliti dan abadi. Allah berjanji memberi hidup jikalau hukum-Nya ditaati dan mengancamkan kematian jikalau hukum-Nya dilanggar. Allah melengkapi Adam dengan kuasa dan kemampuan untuk menaati hukum-Nya.
Kej 1:27; Rm 10:5; Gal 3:10, 12
2. Hukum yang sama, yang mula – mula tertulis di dalam hati Adam terus menjadi kaidah kebenaran yang sempurna sesudah Adam jatuh kedalam dosa. Hukum itu diberikan Allah di atas Gunung Sinai dalam bentuk sepuluh Firman dan ditulis pada dua loh batu. Keempat hukum pertama berisi kewajiban kita terhadap Allah dan keenam berisi kewajiban kita terhadap sesama manusia. Kesepuluh hukum itu dikenal sebagai hukum moral.
Rm 2:14, 15; Ul 10:4
3. Disamping hukum moral Allah juga memberikan kepada umat Israel hukum – hukum upacara yang berfungsi sebaga gambaran tentang hal – hal yang akan datang. Hukum – hukum itu dapat dibagikan kedalam dua golongan. Golongan pertama berisi hukum – hukum yang berdifat upacara –upacara yang sebagian berhubungan dengan kebaktian, upacara yang menggambarkan Kristus, beserta gaya –gaya, tindakan – tindakan, kesengsaraan – kesengsaraan Kristus dan berkat – berkat yang Kristus peroleh bagi kita. Golongan lain berisi peraturan-peraturan yang berhubungan dengan kewajiban moral. Oleh ketentuan ilahi semua hukum upacara harus ditaati, tetapi hanya sampai pada zaman Perjanjian Baru waktu disempurnakan oleh Yesus Kristus, Mesias sejati, dan pemberi hukum tunggal, yang diberi kuasa oleh Bapa-Nya untuk menyempurnakannya.
Ibr 10:1; Kol 2:17; 1Kor 5:7; Kol 2:14, 16, 17; Ef 2:14, 16
4. Allah juga memberikan kepada umat Israel berbagai hukum – hukum pengadilan yang berlaku hanya selama umat Israel berbentuk suatu negara. Prinsip – prinsip kewajaran/keadilan masih tetap berlaku. Prinsip itu berlaku bukan karena diberikan oleh Musa, melainkan karena sifatnya yang tidak berubah.
1Kor 9:8-10
5. Ketaatan pada hukum moral tetap dan untuk selama – lamanya mengikat baik orang yang dibenarkan maupun orang sesat. Keterikatan itu berlaku karena isi hukum – hukum itu dan karena wewenang Allah, pencipta dunia, yang membuat hukum – hukum itu. Di dalam Injil, Kristus tidak membatalkan ketaatan kita kepada hukum – hukum itu, melainkan Kristus menekankan kewajiban kita untuk menaati hukum susila.
Rm 13:8-10; Yak 2:8, 10-12; Yak 2:10, 11; Mat 5:17-19; Rm 3:31
6. Sejauh hukum itu merupakan perjanjian pekerjaan yang membenarkan dan menghukum, hukum itu tidak ada hubungan dengan orang yang sungguh percaya kepada Kristus. Namun demikian, hukum itu masih berguna bagi orang percaya dan demikian, hukum itu masih berguna bagi orang percaya dan orang lain sebagai kaidah hidup karena hukum itu menerangkan tentang kehendak Allah dan menyatakan kewajiban manusia. Hukum moral itu menjadi pedoman yang mengikat orang untuk menaatinya. Hukum moral itu juga menyatakan bagaimana sifat, hati dan hidup manusia dicemarkan oleh dosa. Orang – orang yang memeriksakan diri dari pandangan hukum menjadi lebih menyadari dan menyesal akan dosanya, sehingga mereka merendahkan diri dan membenci dosa.
Pada waktu yang sama hukum itu menjadikan lebih jelas betapa perlunya mereka akan Kristus dan betapa sempurna ketaatan Kristus kepada hukum itu. Demikian pula, pelanggaran dosa, menyebabkan orang percaya melawan kecenderungan jahat untuk berdosa yang mereka temukan didalam diri. Apalagi ancaman hukum itu berguna untuk menunjukkan kepada orang percaya upah dosa dan sengsara dalam hidup ini yang dapat diharapkan jikalau mereka diselamatkan dari kutukan hukum dan usaha payah untuk menaatinya dengan sempurna. Dengan cara yang sama, janji – janji yang berhubungan hukum itu menunjukkan kesukaan Allah akan ketaatan – ketaatan dan juga menyatakan berkat – berkat yang datang dari ketaatan kepadanya. Meskipun berkat – berkat itu tidak datang kepada orang yang memandang hukum Allah itu sebagai perjanjian pekerjaan/perbuatan/jasa. Jadi hal orang berbuat baik dan melalaikan kejahatan, karena didorong berbuat baik dan mencegah berbuat jahat oleh hukum itu tidak merupakan bukti bahwa seorang berada di bawah hukum dan bukan di bawah kasih karunia Allah.
Rm 6:14; Gal 2:16; Rm 8:1; 10:4; Rm 3:20; Rm 7:7; Rm 6:12-14; 1Pet 3:8-13
7. Pemakaian hukum yang tersebut tadi tidak bertentangan dengan kasih karunia Injil tetapi justru sangat sesuai. Roh Kristus menundukkan kehendak manusia dan melengkapi dia berbuat dengan bebas dan sukacita kehendak Allah yang diwahyukan dalan tuntutan hukum itu.
Gal 3:21; Yeh 36:27
Diterbitkan pada 17 Juli 2026